Lembaga Banding

Senin, 19 Maret 2012 by: anak baru GEDE

Banding adalah sebuah upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa supaya putusan yang dikeluarkan pengadilan tingkat pertama diperiksa ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi, karena belum puas dengan keputusan tingkat pertama, sedangkan lembaga banding adalah institusi yang berwenang mengurusi masalah tersebut.
Berdasarkan prinsip adanya berperkara pada tingkat dua atau banding, maka perkara yang telah mendapatkan putusan hukum dari pengadilan tingkat pertama dapat diajukan pada pengadilan lain yang lebih tinggi (naik banding) untuk mendapatkan hukum yang baru.
Pengadilan tingkat kedua ini mempunyai kebebasan untuk menguatkan keputusan hukum pada pengadilan tingkat pertama, mengganti, atau membatalkannya. Dasar semacam ini telah dikenal luas dalam semua tata perundang-undangan positif karena adanya manfaat penting yang didapatkan.
Salah satu manfaat yang diperoleh dengan adanya pengadilan tingkat kedua ini adalah dapat mendorong hakim untuk berhati-hati dan berusaha dengan sungguh-sungguh dalam meneliti kasus yang ditanganinya karena dia mengetahui bahwa keputusan hukumnya dapat ditampakkan atau diajukan lagi pada lain kesempatan. Hal ini mendorong hakim untuk berijtihad dan meneliti secara mendetail agar keputusan hukumnya tidak diganti atau dibatalkan, seperti munculnya upaya banding dikarenakan adanya kesalahan hakim pengadilan tingkat pertama atau mengajukan kasus yang tidak tepat.
Dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer merupakan pengadilan tingkat pertama sedangkan Pengadilan Tinggi Negeri, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding. Dengan demikian upaya banding terhadap suatu perkara harus sesuai dengan wilayah kompetensinya, sebagai contoh perkara di PA hanya dapat diajukan ke PTA, bukan ke PTN atau pengadilan yang lainnya.

Filed under: