Sabtu, 21 April 2012 by anak baru GEDE
Dalam berperkara didepan pengadilan baik itu pengadilan agama atau pengadilan umum pastilah tidak semua orang puas akan keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim sang penegak hukum. Terkadang ada yang merasa dirugikan dengan keputusan-keputusan yang diputuskan oleh hakim terhadap siberperkara, namun ada pula yang merasa puas terhadap keputusan hakim yang di putuskan. Kemungkinan ketidak puasan dan juga adanya merasa dirugikan haknya sangat mungkin sekali, karena hakim adalah manusia yang sama dengan orang berperkara yang mempunyai kekhilafan dan juga mempunyai ketidak sempurnaan. oleh karena itu perlunya dilakukan Banding di pengadilan yang lebih tinggi dari pada pengadilan tingkat pertama.
A. Pengertian Banding.
Banding adalah permohonan yang diajukan oleh salah satu pihak yang terlibat dalam perkara, agar ketetapan atau putusan yang dijatukan pengadilan agama diperiksa ulang dalam tingkat Banding oleh Peradilan tinggi agama, karena belum puas dengan pengadilan tingkat pertama .
B. Kajian Historis dan Hadist.
Dalam sejarah peradialan islam memang tidak pernah kita ketemui istilah Peradilan tingkat pertama dan Mahkama Agung sebagai puncak Peradilan agama. Sehingga kita juga tidak pernah mendengar istilah Banding dan Kasasi dalam Perdilan islam kuno. Hal ini selaras dengan kutipan Asadullah Al-faruq terhadap pendapat Abdul Qodim Zallum yang mengtakan “hukum acara perdata islam tidak mengenal Mahkama Banding tingkat pertama dan tingkat kedua karena seluruhnya berbentuk pengadilan dan memutuskan perselisihan mempunyai kedudukan yang sama. Apabila seorang qodhi memutuskan perkara maka putusanya sah atau berlaku dan tidak bisa dibatalkan oleh qodhi lain kecuali keputusan tersebut bertentangan dengan nash yang qath’i (dasar yang jelas) dari kitabullah, sunah rasul, ijma’ sahabat. Namun melihat perkembangan sitem kenegaraan yang semakin bervarian. Negara-Negara seperti Indonesia menggunakan Peradilan Agama sebagai tingkat pertama untuk menangani Masalah diPeradilan agama sereprti Perkawinan, Wakaf, Mawaris, Zakat dan Mahkam Agung berkedudukan sebagai Peradilan tingkat tinggi. Olehnya Negara seperti Indonesia ini mengenal istilah Banding dan Kasasi dalam melaksankan lembaga Peradilannya.
Walaupun dalam sejarah islam tidak ada lembaga seperti di Indonesia, tapi bukan berarti system yang digunakan oleh Indonesia ini tidak sesuai dengan prinsip islam yang mengedepankan keadilan bagi semua umat, dan bukan tidak mempunyai dasar jika dilakukan Banding. Dalam hadist dibawa ini jika kita cermati maka akan sesuai dengan system Peradilan kita. Yang mana Peradilan merupakan sebuah media dimana seorang yang berperkara dapat menemukan hak-haknya, maka Peradilan harus berupaya se ideal mungkin untuk menegakan keadilan, dan karena hakim juga manusia maka tidak menutup kemungkinan untuk salah dan berlaku diskriminatif terhadap siberperkara. Dengan demikian untuk menghilangkan itu semua Indonesia memperbolehkan bagi kedua orang yang berperkara untuk melakukan Banding atau Kasasi guna mempertahankan haknya.

Nabi sendiri bersabda tentang kelemahan sipenegak hukum dalam hadistnya Nabi bersabda:
حَدَثَنِيْ حَرْمَلَةَ بِنْ يَحْيَ اَخْبَرَنَا عَبْدُ اللهِ بِنُ وَهَبٍ. اَخْبَرَنِيْ عَنْ يُوْنُسٍ عَنْ اِبْنُ شِهَابٍ اَخْبَرَنِيْ عَنْ عُرْوَةَ بِنْ الزَبِيْرٍ عَنْ زَيْنب بنت ابي سلمة عن ام سلمة زوج النبي صلي الله عليه و سلام ان رسول الله عليه وسلام سمع جلبت خصم بباب حجرته فخرج اليهم فقال(( انما انا بشر . وانه يآتني الخصم , فلعل بعضهم ان يكون ابلغ من بعض.فاحسب انه صا د ق فاقصي له , فمن قضيت له بحق مسلم , فانما هي قطعة من النار. فليحملها او يذرها))
Artinya: Sesunggunya saya adalah manusia biasa, yang juga akan datang padaku pertikaian, siapa tahu sebagian dari mereka ada yang lebih tahu dari sebagian yang lain, kemudian saya mengira bahawa dia benar, maka barang siapa yang saya putuskan perkaranya diatas hak orang muslim maka keputusan itu keputusan dari neraka, ambilah atau tinggalkan keputusan seperti itu.

Hadist yang mempunyai maksud yang sama tapi beda lafath mengatakan:
حدثنا يحي بن يحي التميمي . اخبرنا ابو معاوية عن هشام بن عروة عن ابيه عن زينب ابي سلمة عن ام سلمة
قالت قال رسول الله صلي الله عليه وسلم " انكم تختصمون الي ولعي بعضكم ان يكون الحان بحجته من بعض فاقضي له علي نحو مما اسمع منه ومن قطعت له من حق اخيه شيئا فلا يآخذه. فانما اقطع له به قطعة من النار"

Artinya : Sesunggunya kamu berseteru menghadap kepadaku, barangkali sebagian dari kamu lebih benar sebab kehujahannya, kemudian saya memutuskan dengan apa yang saya dengar darinya. Dan barang siapa yang telah saya putuskan diatas hak saudaranya, maka janganlah kamu menganmbilnya, karena sesuatu yang saya putuskan itu merupakan keputusan dari neraka.
Komentar tentang lafath hadis diatas
 انما انا بشر: bahawa Nabi mengingatkan bahwa seorang tidak dapat melihat sesuatu yang tidak tampak oleh mata, kecuali oleh Allah di beri keistimewaan untuk melihat sesuatu yang tidak tampak. Dan diperbolehkan menggunakan kekususan itu untuk menegakkan hukum dalam memutuskan perkara. Sedangkam seorang hakim hanya dituntut untuk menghukumi yang tampak saja menurutnya, dan memperkuat dengan sumpah untuk menguatkan putusanya jika dirasa salah satu dari orang si berperkara berbohong atau mengatakan kepalsuan.
 :فمن قضيت له بحق مسل Maksudnya adalah bukan menjaga hak orang muslim dari orang kafir, karena harta benda kafir dzimi, kafir mu’ahad, dan orang yang murtad adalah sama dalam mendapatkan hak dimata hukum.
 :فانما اقطع له به قطعة من النار jika seorang menghakimi melihat yang tampak saja kemudian keputusanya bertolak belakang dengan dengan dengan sesunggunya maka keputusan itu akan membawanya kepada api neraka.
 : فليحملها او يذرهاkalimah ini adalah bukan berma’na Takhyir, akan tetapi berma’na Tahdid (menakuti) dan Waid (menasehati) sebagaman kalimah
فمن شاء فاليمؤمن ومن شاء فاليكفر .

Hadist ini dikemukakan oleh Nabi SAW. saat Nabi berada dirumah. Dan kemudian Nabi mendengar suara gadu di dekat rumah Nabi, tepatnya didepan pintu kamar beliau, kemudian Nabi keluar untuk mendamaikan kedunya, mereka semua mengungkapkan argumennya kepada Nabi untuk meminta kepastian hukum, dan Nabi pun menghukumi kedunya lalu Nabi mengutarakan hadist diatas, Nabi mengharap tidak ada diskriminasi antara yang kaya dengan yang miskin, si Beragama islam dan si Beragama selain islam. Semua mepunyai hak yang sama di mata hukum. Tidak ada pembeda anatra satu dengan yang lain.
Dan Nabi pada hadist ini mengakui atau mengajarkan tentang kelemahan seorang dalam menghukumi siberperkara, bahwa ada kemungkinan seorang hakim melakukan kesalahan dalam memutuskan perakara, bahkan Nabi sekalipun akan melakukan kesalahan sebagaiman sabda beliau “ jika seorang saya putuskan perkaranya diatas hak orang lain maka keputusan itu adalah keputusan dari neraka”. akan tetapi dalam perkara yang timbul pada Nabi saat itu, Nabi tidak salah memutuskan keputusannya, melainkan sabda beliau tersebut mengingatkan kita bahwa seorang hakim pasti mempunyai kesalahan, oleh karenanya wajar sekali jika seorang berperkara kurang puas terhadap keputusan yang di putuskan hakim jika kebenranya tidak dianggap.
Dalam sohih muslim hadis ini dibawa judul Al-Hukmu Bidhoher Wal Lahnu Bil Hujati ya’ni Hukum memutuskan perkara sebagaiman yang di ungkapkan para pihak. Sedangkan dalam Bughori Muslim terdapat pada Babu Man Qudiyah Bihaqi Akhihi Fala Ya’khudu. Yakni barang sipa yang memutuskan perkara diatas hak saudaranya maka jangan menirunya. Nabi menggambarkan dalam hadist ini andai saja keputusan Nabi atas dasar pandangan dhoher dan hanya memperhatikan petunjuk yang diutarakan saja, maka hal tersebut salah dan jangan pernah diikuti.
Selain itu isyarat yang dikatakan oleh sahabat Ali bin Abi Tholib ketika diajukan kepadnya suatu perkara diyaman, iya berkata:

اَقْضِيْ بَيْنَكُمْ فَاِنْ رَضِيْتُمْ فَهُوَ الْقَضَاءُ وَاِلَا حَجَزْتَ بَعْضَكُمْ عَنْ بَعْضٍ حَتَي تَأْ تُوْا رَسُوْلَ اللهِ لِيَقْضِيَ بَيْنَكُمْ

Artinya.:“Aku akan memutusakan hukum (perkara) diantara kamu, maka jika kamu rela (menerimnya putusan itu) maka itulah putusan(nya), dan jika ternyata kamu tidak mau menerima, maka aku mencegah sebagian kamu (berbuat apa-apa) terhadap sebagian yang yang lain, sempai kamu datang kepada Rasulallah saw agar mengadili diantara kamu”
Kemudian setelah Ali mengadili mereka dan memutusakan hukum perkara yang mereka sengketakan, maka mereka tidak mau menerima putusan tersebut, dan pergilah mereka kepada Rasulallah saw, pada musim haji mereka mengajukan perkara mereka kepad Rasulallah saw, serta mereka pun menerangkan, bahwa Ali telah memberikan putusan hukum kepada mereka, tapi putusan itu tidak tepat dalam pandangan mereka, dan setelah Rasulallah saw . medengar keterngan mereka maka beliau membenarakan Ali dan beliau bersabda:

هُوماَ قَضَي بَيْنَكُم

Artinya:“ apa yang telah di putuskan Ali diantara kamu, itulah putusanya”

Perkara yang sepadan secara implisit bisa kita ketemukan pada masa Umar. Pada masa kholifah Umar adalah dikenal dengan masa keemasan pertama setelah Nabi SAW meninggal, beliau dapat memperluas ekpansi daerah Negara islam sampai kebebrapa daerah seperti Kufah, Basrah dan Mesir. Kemudian pada Negara atau daerah masyarakatnya banyak menemukan perkara-perkara, kemudian beliu mengutus seorang hakim disetiap daerah yang berada pada naungan islam ini. Beliau mengankat Syuraih sebagai hakim di daerah kufah, Qais bin Al-as as-sahmi untuk daerah mesir, dan mengankat Abu Musa Al-As’ary sebagai hakim di Basroh. Semua hakim ini di pilih oleh saidina Umar atas dasar keahlinya, seperti Syuraih diangkat karena Umar mengetahui keahlinya, hal ini Umar mengetahui sendiri ketika Syuraih memutuskan perkara antara Umar sendiri dan salah seorang yang menjual seekor kuda, ketika dicoba kuda itu oleh umar, kuda itu kehabisan tenaga sehingga Umar pun mengurungkan niatnya untuk mebeli, akan tetapi sipenjual tidak setuju dengan pengembalian itu, dan kemudian Umar pun berkata “ kalau begitu harus ada orang yang menengahi kita” kemudian penjual tadi menunjuk Syuraih, kemudian Syuraih berkata “amirulmu’minin, ambillah yang suadah anda beli, atau kembalikan seperti waktu anada ambil. Dan pada suatu hari setelah Umar mengangkat Abu Musa al-As’ary beliau mengirim sebuah surat dalam potongan surat itu berisi “ suatu perkara yang sudah anda putuskan kemarin, dan dengan kesadaran batinmu hari ini hati nuranimu hendak mengadakan peninjauan kembali, jangan segan untuk kembali kepada kebenaran. Kebenaran itu azali, dan mengoreksi kembali untuk suatu kebenran lebih baik daripada terus-menerus hanyut dalam kesalahan”. Ini menunjukan bahwa sehebat apapun seorang hakim sebagai penegak hukum dimungkinkan salah.

C. Kajian Undang-Undang.
Melihat sejarah dan melihat apa yang disabdakan oleh Nabi peristiwa Ali dan Umar adalah menguatkan kita akan perlunya Banding dalam pengadilan agama, Pasalnaya konteks peninjau kembali yang digariskan oleh Nabi dan Umar terhadap hakim tidak akan pernah terjadi lagi dierah saat ini, jalan keluarnya adalah dengan cara Banding. Keluar dari ketidak adilan jika dilakukan Banding. Banding adalah hak para sipengaju perkara atas ketidak adilan hakim tingkat pertama. Seandainya saja hakim sekarang menggunakan metode yang diungkapkan Umar, maka Peradilan dinegara ini akan dianggap tidak berwibawa, dan hakimnya dianggap tidak ahli. Kalau sudah seperti itu maka masyarakat akan tidak percaya dan tidak mau lagi berperkara di pengadilan karena kepercayaanya terhadap pengadilan sudah menurun untuk meneyelesaikan perkaranya. Hemat penulis anatara Banding dan peninjauan kembali pada Peradilan islam adalah bertujuan sama ya’ni mencari kebenaran, bedanya kalau masa Umar dengan satu hakim dan lembaga yang sama, akan tetapi sekarang dua hakim dan lembaga yang lebih tinggi dan hasil yang dicari sama yakni keadilan yang tidak dilaksanakan pada peradialan pertama.
Dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang kekuasaan kehakiman dinyatakan bahwa “terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan Banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak bersangkutan” , kecuali Undang-Undang menyatakan lain. Sebagaiman diatur organic dari Pasal 21 ayat diatas, kususnya untuk Peradilan Agama , ketentuan mengenai putusan pengadilan Agama yang disebutkan dalam Pasal 61 Unadang-Uandang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 3 tahun 2006 tentang Peradilan agama Yaitu “ atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan Banding oleh yang berperkara , kecuali apabila Undang menentukan lain”.
Berlaku adil sebgaimana lamabang Peradilan yang disimbolkan dengan patung memgang neraca yang kedua piringnya berkedudukan sama adalah atribut yang melekat pada diri hakim sebagai pejabat Negara yang ditugasi untuk menegakan hukum dan keadilan. Namun demikian hakim adalah insan biasa yang tidak terlepas dari kekhilafan dan kesalahan , meskipun ia berusaha menghindar dari kesalahan dan kehilafan tersebut. Karena itu dalam pelaksanaannya, tidak semua putusan yang dijatuhkan terhadap perkara-perkara yang diajukan kepadanya mutlak adil dan benar , tetapi masih terbuka kemungkinan ada orang merasa bahawa putusan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap perkara yang diajukan pihak berperkara tidak memenuhi rasa kedailan. Atas pemikiran itulah kiranya dalam dunia peradian perlu adanya pengadilan tinggi agama dan mahkama agung sebaggai lembaga Peradilan yang diamaksud untuk mengadakan koreksi terhadap putusan hakim Peradilan bawahanya yang dikira tidak adil atau tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
D. Prosedural Banding
Sebagaimana kita ketahui Banding merupakan proses pengadilan tingkat kedua yang bertujuan agar si pengaju Banding dapat memenuhi haknya yang tidak didapat dalam Peradilan tingkat pertama. Akan tetapi tak semua perkara bisa diajukan Banding. Pengecualian ini sebagaimana terdapat dua kategori . Pertama perkara yang bersifat pinansial sebagaimana diatu dalam Pasal 49 huruf I Unadng-Undang Nomor 3 tahun 2006 tetang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tetang Peradilan Agama menganai ekonomi Syariah , maka perakara yang dapat diajukan Banding mengacu kepada setandart obyek tarperkara sebagaimana dlatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 20 Tahun. 1989 tentang Peradilan ulang dijawa dan Madura yaitu tidak kurang dari seratus rupiah. Kategori Kedua Adalah perkara yang dapat dilakukan Banding adalah perkara contentiosa, bukan voluntair. Jadi keputusan yang diformulasikan dalam bentuk penetapan tidak dapat diajukan Banding. Perkara dipangdilan Agama yang dikategorikan voluntair adalah.
1. Penetpan Ahli Waris (penjelasan Pasal 49 huruf d Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tetang atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).
2. Dispensasi Kawin (Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974).
3. Izin Kawin ( Pasal 6 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 jo. Pasal 15 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam).
4. Permohonnan Penetapan Wali Adhol (Pasal 23 ayat 1dan ayat 2 kompilasi hukum islam jo.peraturan menteri agama nomor 2 tahun 1987).
5. Permohonan Penetapan Perkawinan (Pasal 50 s.d. 54 Undang-Undang nomor 1 tahun 1975 Pasal 107 s.d. 112 Kompilasi Humum Islam)
6. Penetapan Asal Usul Anak (Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam).
Dengan demikian selain perkara yang diatur dalam perkara diatas di perbolehkan untuk mengajukan banding di peradilan Tingkat Tinggi Agama.

E. Tata Cara Banding dan Dasar Hukum.
Dalam buku Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, Gemala Dewi mengatakan, bahwa tata cara Banding Berdasar pasal 7-15 Undang-Unadang No. 20 Tahun 1947 tetang Peradilan ulang jawa dan Madura, Maka tata cara permohonan Banding adalah:
a. Tegang waktu permohonan Banding:
1. 14 hari setelah putusan ucapan, apabila waktu putusan ucapan permohon Banding hadir sendiri di persidangan atau..
2. 14 hari sejak putusan diberitahukan apabila pemohon Banding tidak ahdir pada putusan diucapkan dipersidangan.
3. Jika prodeo, terhitung 14 hari dari tanggal pemberitahuan putusan dari pengadilan tinggi pada pemohon Banding (Pasal 7 ayat 3).
b. Permohonnan Banding disampaikan kepada panitra pengadilan yang memutuskan perkara Pengadilan Agama yang hendak diBanding.
c. Yang berhak mengajukan : 1) pihak beperkara.
2) kuasa setelah mendapat kuasa khusus.
d. Bentuk permintaan Banding: 1) dengan lisan
2) secara tertulis
e. biaya Banding di mintakan kepada pemohon bukan pada pihak termohon.
f. penitra petugas :
1. meregistrasi (mendaftar) permohonan.
2. membuat akta Banding.
3. melampirkan akta Banding dalam berkas perkara sebagai bukti dari PAT.
g. juru sita menyampaikan pemberitahuan Banding kepada pihak lawan.
h. penyampaian pemberitahuan (inzage) oleh juru sita:
1. selambat-lambat dalam tempo 14 hari dari tanggal permohonan Banding.
2. pemberitahuan (inzege) disampaikan kepada kedua belah pihak yang berperkara.
i. penyampain memori Banding:
Memori Banding bukan syarat formal, seperti ditegaskan dalam putusan MA tanggal 14 Agustus Tahun 1957 No. 143K/Sip/ 1956.
1). Tenggang waktu mengajukan waktu Banding tidak terbatas.
2). Harus memberi tahu dengan relas adanya memori Banding kepada pihak lawan.
3). Harus memberitahu adanya kontra memori Banding kepada pemohon Banding.
Memori Banding, kontra memori Banding dan relas pemberitahuan dilampirakan dalm berkas perkara.
j. satu bulan sejak permohonan Banding, berkas perkara harus dikirim kePengadilan Tinggi (pasal 11 ayat 2 Undang-undang tahun 1947).

F. Pemeriksaan Tingkat Banding.
Pemeriksaan tingkat Banding adalah bagaimana proses yang dilakukan oleh peradilan tingkat tinggi, dalam hal ini :
a. Harus dilakukan berdasar perkara:
Pemeriksaan tingkat Banding dilakukan melalui berita acara pemeriksaan pengadilan tingkat pertama, yaitu “ berdasar berkas perkara”.
b. Apabila dianggap perlu dapat dilakukan pemeriksaan tambahan melalui proses:
1. Pemeriksaan tambahan berdasar sela, sebelum menjatuhkan putusan akhir atau putusan ditangguhkan menunggu hasil pemeriksaan tambahan.
2. Pemeriksaan tambahan dapat dialukan sendiri oleh pengadilan tinggi agama (PTA).
3. Pelaksanaan pemeriksaan tambahan diperintahkan kepada pengadilan yang semula memeriksa dan memutus pada tingakat pertama.
4. Pemeriksaan tingkat Banding dilakukan dengan majelis: pasal 11 ayat 1 lembaran Negara No. 36 Tahun 1955, di pertegas dalam pasal 15 Undang-Undang No. 14 tahun 1970.
Putusan pengadilan Agama yang dapat diBanding ialah putusan akhir yang sudah mengakhiri sengketa secara keseluruan. Dengan demikian perkara yang belum tuntas di putuskan oleh pengadilan petama tidak boleh diajukan banding.

F. Penutup.
Dalam islam memang kita sering mendengar bahwa “keputusan hakim terdahulu tidak dapat di ubah dengan keputusan hakim baru kecuali keputusan itu menyalahi nash, ijma’ dan Qiyas” tapi hal ini bukan mengindikasikan bahwa seorang tidak boleh mengajukan banding untuk mendapatkan haknya. Semua orang mempunyai hak keadialn dimata hukum. Walau nanti setelah di jatuhkan keputusan banding orang yang asalnaya menerima hukuman berat menjadi ringan. Namun bukan berarti keputusan-keputusan seperti itu tidak dilandaskan kepada UU. Keluar dari konteks suap atau subyekipitas seorang hakim seorang hakim dituntut untuk adil dalam semua keputusanya. Jika saja hakim sudah memberlakukan UU dan berlaku adil hemat penulis tidak ada pengaruh tentang dilakukan banding atau tidak dalam ranah keadilan nabi. Toh Nabi, Ali dan umar memberlakukan system banding dalam menangani kasus perdilan dimasa silam. Dari historis itulah bisa menjadi dasar pijakan diperbolehkanya permohonan banding bagi setiap manusia sebagai subyek hokum naupun Obyek hokum. Kiaranya hanya Allah yang tahu tentang kebenaran itu dan maha mengadili ketidak adalilan di bumi pertiwi ini.
Daftar Pustaka
1. Harahap Yahya, Kedudukan Dan kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Pustaka Kartini, Jakarta.
2. Asadullah Al-Faruq, Hukum Acara Peradilan Islam cet. Pustaka Yustisia, jogja.
3. Abi Al-Husain Muslim bin Al-Hijaj Al-Qusyairi An-Nasaburi. Shoheh Muslim, Darul Kutub jilid 6. Zuz 12
4. Salam Mazkur, Muhammad. PT. Bina Ilmu. Suarabaya.
5. Haekal, Muhammad Muslim. Umar bin Khatab. Lentera AntarNusa, Jakarta
6. Drs. H. Chatib Rasyid, SH., MH dan Drs. Syaifuddin, SH,. M. HUM. Hukum Acara Peradta Dalam Teori dan Praktek Pada Peradilan Agama. UII Pres. Yogyakarta.
7. Hj. Sulaikin Lubis, SH.,MH, Hj. Wismar ‘Ain Marzuki, SH. Gemala Dewi, SH,. LL.M Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Kencana Jakarta.
Minggu, 15 April 2012 by anak baru GEDE
Pembatalan putusan atau dalam bahasa Arab disebut dengan naqdh al qadha’ terdiri dari dua kata yaitu naqdh dan al qadha’ yang akan dijelaskan di bawah ini.
Secara etimologi, al qadha’ yang memiliki bentuk plural al qudhah yang berarti al hukm wa al ada’ (hukum dan penyampaian). Sehingga kiranya tepat seorang yang memutuskan dan memberi hukum terhadap suatu perkara disebut dengan al qadhi atau al hakim.
Ulama lain mendefinisikannya dengan al faragh yang berarti putus, selesai. Seperti firman Allah dalam Q.S. al Ahzab: 37 berikut.
فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا
“Maka tatkala Zaid putuskan kehendak daripada Zainab itu, Kami kawinkan dia kepadamu.....”
Imam madzhab memberikan definisi yang berbeda terkait dengan istilah al Qadha’ namun pada dasarnya semuanya hampir sama. Golongan Hanafiyah dan Hanbaliyah mendefinisikannya dengan فصل الخصومات وقطع النزعات على وجه مخصوص (melerai permusuhan dan memutus pertikaian dengan cara-cara tertentu). Sedangkan Hanafiyah mengartikannya dengan الإخبار عن حكم شرعي على سبيل الإلزام (memberitahukan hukum syara’ dengan jalan mengharuskan). Dan menurut Syafi’iyyah al Qadha’ ialah فصل الخصومة بين خصمين فأكثر بحكم الله تعالى (menyelesaikan permusuhan di antara dua orang atau lebih dengan hukum Allah).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa al qadha’ adalah keputusan yang dikeluarkan oleh hakim terhadap suatu kasus yang didasarkan atas asas keadilan demi menciptakan kedamaian dalam hidup dan supaya hak tiap-tiap individu dapat dilindungi.
Sedangkan Naqdh al qadha’ (pembatalan keputusan) sebagaimana terdapat dalam al Mu’jam al Wasith ialah
نقض الحكم : إبطاله إذا كان قد صدر مبنيا على خطأ في تطبيق القانون أو تأويله
“Pembatalan hukum karena di saat memutuskannya menggunakan argumen dan dalil yang salah ....”
Tak ada manusia yang luput dari dosa dan kesalahan. Termasuk juga hakim. Seorang hakim terkadang melakukan kesalahan dalam memutuskan suatu perkara. Ada berbagai faktor penyebab terjadinya kesalahan itu. Untuk mengatasi problem tersebut, maka dilakukanlah pembatalan keputusan dan kemudian menggantinya dengan keputusan baru yang diharapkan lebih adil, mengena sasaran dan tentunya sesuai dengan hukum Allah yang tertuang dalam al Qur’an dan Hadits. Pembatalan keputusan ini dilakukan di pengadilan tingkat banding (Mahkamah ‘Ulya).

C. Macam Pembatalan Putusan
Tidak semua keputusan hakim bisa dibatalkan begitu saja, namun ada kriteria khusus yang harus dipenuhi supaya suatu keputusan bisa dibatalkan. Berikut ini beberapa pendapat ulama mengenai pembatalan putusan hakim sebagaimana disebutkan dalam buku Peradilan dalam Islam:
1. Ibnu Quddamah
Menurutnya putusan seseorang hakim dapat dibatalkan apabila menyalahi ketentuan dalam nash Qur’an, Sunnah atau ijma’. Kemudian Imam Ahmad dan Imam Syafi’i menambahkan lagi tentang putusan yang menyalahi nash yang jelas (jaliy).
2. Imam Malik dan Imam Abu Hanifah
Pendapat kedua ini mengatakan bahwa putusan tidak boleh dibatalkan kecuali apabila menyalahi ijma’, sebab nash-nash yang dalalahnya dhanniyah adalah merupakan lapangan ijtihad sehingga putusan semacam itu tidak boleh dibatalkan sebagaimana perkara yang tidak ada ketentuan hukumnya dalam nash.
3. Abu Tsaur dan Dawud
Mereka berpendapat bahwa semua putusan hakim yang tampak adanya kesalahan boleh dibatalkan, karena kesalahan itu wajib dibenarkan dan Umar bin Khatthab pernah berkata,
“Janganlah menghalang-halangi kamu, suatu putusan yang telah engkau jatuhkan di waktu lalu, untuk kamu tinjau kembali demi mencari kebenaran.”
Ibnu Abidin telah mencatat dalam kitab Al Asybah, “ Dan apabila hakim telah memutus perkara berdasarkan hasil ijtihad, maka putusannya itu, kecuali dalam masalah-masalah yang telah ada ketentuan hukumnya di dalam nash, maka putusannya (yang menyalahi nash tersebut) tidak boleh dilaksanakan dan harus dibatalkan.
Apabila hakim berijtihad mencari hukumnya suatu kasus yang belum ada ketentuan hukumnya, kemudian sampailah ia pada suatu pendapat tentang kedudukan hukumnya, lalu muncul lagi pendapat yang baru sebelum putusan dijatuhkan, maka dalam keadaan yang demikian, ia harus memutus atas dasar pendapat yang baru, dan ia tidak boleh memutus berdasar pendapatnya yang pertama, karena dengan adanya pendapatnya yang baru itu berarti pendapatnya yang pertama telah batal menurut pandangannya. Adapun jika munculnya pendapat yang baru itu setelah putusan dijatuhkan, maka untuk memutuskan perkara yang lain yang sejenis ia boleh saja mengambil pendapatnya yang pertama, dan dalam hal ini Umar bin Khatthab pernah berkata,
تلك على ما قضينا وهذا على ما نقضي به اليوم
“Itu putusan yang telah kami jatuhkan (di masa lalu), dan inilah putusan yang kami jatuhkan hari ini.”
Sedangkan institusi yang boleh melakukan koreksi terhadap suatu putusan ada dua macam yaitu pengadilan yang mengeluarkan keputusan itu dan pengadilan lain yang lebih tinggi tingkatannya dalam hal ini disebut pengadilan banding sebagaimana telah dijelaskan pada subbab sebelumnya.
Kamis, 22 Maret 2012 by anak baru GEDE
Syariat Islam yang diperjelas dengan fikih sudah mengatur permasalahan
hukum yang cukup detail. Aturan-aturan ini dijadikan sebagai pegangan oleh umat
Islam di dalam menyelesaikan problematika yang muncul berhubungan dengan
masalah hukum. Namun, karena muncul perbedaan pendapat dari para ulama
mengenai kepastian aturan tersebut, maka seringkali problematika yang muncul tidak
bisa diselesaikan dengan tuntas.
Munculnya hukum modern menuntut untuk diwujudkan sumber atau landasan
hukum yang formal di setiap negera sebagai rujukan dalam menyelesaikan setiap
permasalahan yang muncul. Begitu juga, hukum Islam yang sudah ada dalam bentuk
syariat maupun fikih masih dituntut untuk diformulasikan dalam bentuk kodifikasi
hukum atau undang-undang agar mempunyai kekuatan hukum yang bisa mengikat
٩
setiap orang yang berkaitan dengan hukum. Karena itu, di negara-negara Islam atau
negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam bermunculan undangundang
untuk mengatur permasalahan hukum di negaranya masing-masing. Hal
seperti ini juga terjadi di negara kita Indonesia.
Kalau dilihat pelaksanaan hukum Islam di Indonesia, dapatlah dikatakan bahwa
hukum Islam yang berlaku bagi umat Islam dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum
Islam yang berlaku secara formal yuridis dan hukum Islam yang berlaku secara
normatif (Mohammad Daud ali, 1991: 75). Hukum Islam yang berlaku secara formal
yuridis adalah hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain
dan mengatur hubungan manusia dengan benda di dalam masyarakat yang disebut
dengan istilah mu’amalah. Hukum Islam ini menjadi hukum positif karena ditunjuk
oleh peraturan perundang-undangan. Hukum Islam yang berlaku secara formal yuridis
ini memerlukan bantuan penyelenggara negara untuk menjalankannya secara
sempurna dengan cara misalnya mendirikan Peradilan Agama yang menjadi salah satu
unsur dalam sistem peradilan nasional. Adapun hukum Islam yang berlaku secara
normatif adalah hukum Islam yang mempunyai sanksi kemasyarakatan.
Pelaksanaannya bergantung kepada kuat-lemahnya kesadaran masyarakat Muslim
dalam berpegang kepada hukum Islam yang bersifat normatif ini. Hukum Islam
seperti ini tidak memerlukan bantuan penyelenggara negara untuk melaksanakannya.
Hampir semua hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya,
dalam arti ibadah murni (‘ibadah mahdlah), termasuk dalam kategori hukum Islam
ini, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji. Pelaksanaan hukum Islam yang normatif ini
tergantung kepada tingkatan iman dan takwa serta akhlak umat Islam sendiri.
Untuk menegakkan hukum Islam yang bersifat formal yuridis, pemerintah
Indonesia telah membuat peraturan perundang-undangan, seperti Undang-undang No.
١٠
5 Tahun 1946, PP. No, 45Tahun 1957, Undang-undang No. 19 Tahun 1964, Undangundang
No. 14 Tahun 1970, Undang-undang No. 1 Tahun 1974, dan Undang-undang
No. 7 Tahun 1989. Dengan undang-undang seperti ini diharapkan permasalahan yang
berkaitan dengan hukum Islam, khususnya masalah keperdataan, dapat diselesaikan
secara formal yuridis. Dari beberapa undang-undang tersebut dapat dipahami bahwa
permasalahan hukum Islam yang menyangkut keperdataan haruslah diselesaikan
melalui suatu lembaga yang disebut Peradilan Agama. Melalui lembaga inilah
perkara-perkara itu diproses dan diselesaikan.
Dalam perjalanannya, eksistensi Peradilan Agama di Indonesia mengalami
berbagai persoalan. Kebijakan pemerintah kolonial Belanda yang sangat merugikan
eksistensi Peradilan Agama ternyata berlanjut sampai era pasca kemerdekaan. Baru
tahun 1989, yaitu dengan keluarnya Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama (UUPA), eksistensi Peradilan Agama di Indonesia bisa memenuhi
harapan umat Islam Indonesia, terutama berkaitan dengan status hukum dan
kewenangannya.
Pengesahan UUPA merupakan peristiwa penting bagi umat Islam Indonesia.
Dengan disahkannya UUPA tersebut semakin mantaplah kedudukan Peradilan Agama
sebagai salah satu badan pelaksana kekuasaan kehakiman yang mandiri di tanah air
kita dalam menegakkan hukum berdasarkan hukum Islam mengenai perkara-perkara
di bidang perkawinan, kewarisan, dan perwakafan yang sudah menjadi hukum positif
di negara kita.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa beberapa bagian hukum Islam dalam
bidang muamalah (keperdataan) berdasarkan peraturan perundang-undangan secara
formal yuridis telah menjadi bagian dari hukum positif kita. Untuk menegakkannya
telah pula dimantapkan eksistensi Peradilan Agama, yang menjadi bagian dari sistem
١١
peradilan nasional, sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Dengan UUPA eksistensi Peradilan Agama sebagai lembaga penegak hukum Islam
memeiliki landasan hukum yang kuat.
Di negara yang berdasarkan hukum, seperti Indonesia, hukum berlaku kalau
didukung oleh tiga hal, yaitu lembaga penegak hukum yang diandalkan, peraturan
hukum yang jelas, dan kesadaran hukum masyarakat. Inilah yang dikenal dengan
doktrin hukum nasional yang kebenarannya juga berlaku bagi hukum Islam (Bustanul
Arifin, 1996: 56).
Lembaga penegak hukum yang dimaksud di atas adalah Peradilan Agama,
terutama hakim-hakimnya. Para hakim Pengadilan Agama dipersyaratkan memiliki
ijazah kesarjanaan baik sarjana hukum Islam maupun sarjana hukum umum. Dengan
persyaratan seperti ini diharapkan para hakim Pengadilan Agama tersebut dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik. Pada masalah yang kedua, yakni peraturan
hukum yang jelas, belum dijamin keberadaannya secara total, karena peraturanperaturan
hukum Islam (fikih) masih belum bisa terhindar dari perbedaan pendapat,
sehingga sangat sulit untuk mengarah kepada unifikasi hukum Islam. Oleh karena itu,
keperluan akan adanya suatu kompilasi atau kodifikasi hukum sebenarnya adalah hal
yang sangat wajar. Di sinilah perlunya kompilasi hukum Islam agar peraturan hukum
Islam menjadi jelas dan terhindar dari perbedaan pendapat, sehingga dapat
dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dengan mudah. Atas dasar inilah para ulama
Indonesia kemudian membuat draf kompilasi hukum Islam yang memuat tiga kitab
hukum, yaitu hukum perkawinan, hukum kewarisan, dan hukum perwakafan. Draf ini
kemudian diresmikan berlakunya berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991
tanggal 10 Juni 1991 (Abdurrahman, 1992: 50).
١٢
Namun, harus diakui bahwa perkara-perkara yang menjadi kewenangan
Peradilan Agama sangat terbatas, yakni hanyalah masalah-masalah keperdataan.
Hingga sekarang ini belum ada upaya yang jelas yang mengarah kepada perluasan
kewenangan Peradilan Agama. Bidang kewenangan yang sebenarnya sangat pokok
dan segera untuk ditangani sampai sekarang belum pernah disinggung-singgung
dalam wacana perdebatan nasional, yakni masalah pidana (hukum pidana). Semakin
banyaknya tindak kriminalitas di negara kita saat ini barangkali juga akibat tidak
adanya penanganan yang jelas dalam masalah ini, terutama dalam menerapkan sanksi
terhadap tindakan kriminalitas tersebut. Umat Islam yang berperkara dalam masalah
pidana ini masih berurusan dengan Pengadilan Negeri, padahal aturan yang dipakai di
Pengadilan Negeri masih aturan-aturan pidana warisan pemerintah Belanda yang
kurang sesuai dengan ketentuan hukum pidana Islam. Jika hukum pidana Islam ini
ditetapkan di Indonesia sebagai hukum positif yang harus diterapkan dengan
melibatkan Peradilan Agama sebagai institusi penegak hukumnya, maka kedudukan
dan wewenang Peradilan Agama akan semakin mantap di negara kita dan eksistensi
hukum Islam juga semakin kuat dan mengikat semua umat Islam di Indonesia.
Karena kondisi seperti itulah, maka untuk suksesnya pelaksanaan hukum Islam
di negara kita, yang sangat dibutuhkan sekarang adalah faktor yang ketiga, yaitu
adanya kesadaran hukum yang tinggi dari umat Islam. Tanpa adanya kesadaran
hukum ini, akan sulit bagi Pengadilan Agama untuk menegakkan hukum Islam di
tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, kredibilitas Peradilan Agama sebagai
institusi penegak keadilan sangat tergantung kepada umat Islam yang bertanggung
jawab mengemban dan melaksanakan peradilan tersebut. Dalam rangka inilah
pembinaan organisasi, administrasi, personal, dan keuangan Peradilan Agama
haruslah diusahakan dengan sebaik-baiknya agar eksistensi Peradilan Agama ini
١٣
benar-benar mantap nantinya. Inilah tanggung jawab besar yang harus dipikul oleh
Departemen Agama sebagai lembaga yang menaungi keberadaan Peradilan Agama di
Indonesia.
Senin, 19 Maret 2012 by anak baru GEDE
Banding adalah sebuah upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa supaya putusan yang dikeluarkan pengadilan tingkat pertama diperiksa ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi, karena belum puas dengan keputusan tingkat pertama, sedangkan lembaga banding adalah institusi yang berwenang mengurusi masalah tersebut.
Berdasarkan prinsip adanya berperkara pada tingkat dua atau banding, maka perkara yang telah mendapatkan putusan hukum dari pengadilan tingkat pertama dapat diajukan pada pengadilan lain yang lebih tinggi (naik banding) untuk mendapatkan hukum yang baru.
Pengadilan tingkat kedua ini mempunyai kebebasan untuk menguatkan keputusan hukum pada pengadilan tingkat pertama, mengganti, atau membatalkannya. Dasar semacam ini telah dikenal luas dalam semua tata perundang-undangan positif karena adanya manfaat penting yang didapatkan.
Salah satu manfaat yang diperoleh dengan adanya pengadilan tingkat kedua ini adalah dapat mendorong hakim untuk berhati-hati dan berusaha dengan sungguh-sungguh dalam meneliti kasus yang ditanganinya karena dia mengetahui bahwa keputusan hukumnya dapat ditampakkan atau diajukan lagi pada lain kesempatan. Hal ini mendorong hakim untuk berijtihad dan meneliti secara mendetail agar keputusan hukumnya tidak diganti atau dibatalkan, seperti munculnya upaya banding dikarenakan adanya kesalahan hakim pengadilan tingkat pertama atau mengajukan kasus yang tidak tepat.
Dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer merupakan pengadilan tingkat pertama sedangkan Pengadilan Tinggi Negeri, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding. Dengan demikian upaya banding terhadap suatu perkara harus sesuai dengan wilayah kompetensinya, sebagai contoh perkara di PA hanya dapat diajukan ke PTA, bukan ke PTN atau pengadilan yang lainnya.

Total Tayangan Halaman