Sabtu, 25 Februari 2012 by anak baru GEDE
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah

Peradilan diciptakan untuk menegakkan keadilan. Salah satu perangkat pengadilan yang sangat urgen adalah hakim. Sebab tanpa hakim proses pemutusan perkara di pengadilan tidak akan pernah berjalan dengan baik serta lancar. Dan tentunya hal itu akan berdampak ke yang lainnya. Keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh hakim sering kali benar namun juga tidak menutup kemungkinan terjadi kesalahan. Baik karena faktor internal maupun eksternal. Untuk mengatasi permasalahan itu dan supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan, maka dilakukan suatu pembatalan hukum. Dalam Islam ada dua pihak yang berwenang membatalkan keputusan, yaitu hakim yang memutuskan perkara dan hakim yang mengoreksi perkara tersebut. Pembatalan hukum ini terkadang pula terjadi karena pihak yang berperkara tidak menerima keputusan yang dijatuhkan oleh pengadilan. Mereka yang tidak puas ini bisa mengajukan kembali kasusnya ke pengadilan banding. Untuk selanjutnya pengadilan mempelajari pengajuan tersebut dan kemudian memutuskan apakah bisa dilanjutkan ke tingkat banding ataukah tidak. Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai lembaga banding dan hal-hal yang terkait dengannya. Semoga makalah yang sangat simpel ini bisa menjadi batu pijakan bagi orang yang ingin memperdalamnya lagi. untuk selebihnya monggo di download klik link di bawah ini  

Total Tayangan Halaman